Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU 2026 Beserta Syarat, Iuran, Dan Manfaatnya

Author: Mila Jelita Published: July 14, 2026 Category: Finance
Perhitungan iuran terbaru setelah Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU.

Pekerja mandiri seperti pedagang, petani, pengemudi ojek, freelancer, pemilik usaha kecil, hingga pekerja seni dapat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah tanpa menunggu didaftarkan perusahaan. Pendaftaran bisa diselesaikan secara online memakai NIK, nomor ponsel, data pekerjaan, dan pembayaran iuran pertama.

Peserta Bukan Penerima Upah atau BPU dapat mengambil perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua juga dapat ditambahkan bagi pekerja yang ingin mengumpulkan saldo dari iuran rutin.

1. Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Secara Online

Pekerja mandiri mengikuti langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online.

Pendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi BPU. Alurnya terdiri dari verifikasi data, pengisian profil pekerja, informasi pekerjaan, pemilihan program, dan pembayaran iuran. Perlindungan baru aktif setelah pendaftaran selesai dan iuran pertama berhasil dibayarkan.

Syarat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Sebelum membuka halaman pendaftaran, siapkan data berikut:

  • NIK yang sudah terdaftar pada KTP elektronik.
  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Tanggal lahir.
  • Nomor ponsel aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Jenis pekerjaan atau usaha.
  • Perkiraan penghasilan bulanan.
  • Program perlindungan yang ingin diikuti.
  • Metode pembayaran iuran.

Calon peserta harus masih aktif bekerja dan memberikan data yang lengkap, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan tidak langsung berjalan hanya karena formulir sudah diisi. Peserta harus menyelesaikan pembayaran iuran pertama.

Pastikan Syarat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah diisi berdasarkan kondisi sebenarnya. Nilai penghasilan yang dilaporkan akan memengaruhi iuran JKK, iuran JHT, dan dasar perhitungan beberapa manfaat.

Batas Usia Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Usia minimal pendaftaran pada umumnya adalah 15 tahun. Pekerja berusia 13–15 tahun masih dapat didaftarkan selama melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, maupun kegiatan sekolah.

Sementara itu, calon peserta BPU harus mendaftar sebelum mencapai usia 65 tahun. Artinya, orang yang masih aktif bekerja pada usia 60 tahun tetap dapat menjadi peserta selama belum memasuki usia maksimal tersebut.

Ketentuan Batas Usia Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah perlu diperiksa sejak awal, terutama ketika seseorang baru menyadari pentingnya perlindungan setelah mendekati masa pensiun.

Isi Formulir Pendaftaran BPU

Berikut langkah pendaftarannya:

  1. Buka halaman pendaftaran online peserta BPU.
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel.
  3. Selesaikan verifikasi data.
  4. Isi profil pekerja dan alamat tempat tinggal.
  5. Pilih jenis pekerjaan yang paling sesuai.
  6. Masukkan perkiraan penghasilan bulanan.
  7. Pilih program perlindungan.
  8. Tentukan periode pembayaran.
  9. Periksa kembali seluruh data.
  10. Lanjutkan ke pembayaran iuran.

Situs pendaftaran resmi membagi proses tersebut menjadi empat tahap utama, yaitu verifikasi data, profil pekerja, informasi pekerjaan, dan pembayaran.

Bayar Iuran Agar Perlindungan Aktif

Setelah data lengkap, sistem akan menampilkan jumlah iuran dan metode pembayaran. Peserta dapat membayar melalui QRIS atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dianggap berhasil setelah pembayaran diterima. Kartu peserta digital nantinya dapat diakses melalui aplikasi JMO. Peserta juga dapat mendaftar melalui kantor cabang, agen PERISAI, perbankan, kantor pos, atau mitra resmi lainnya.

2. Jenis Apa Yang Bisa Diikuti Di BPJS BPU

Peserta Daftar BPJS Ketenagakerjaan memilih program JKK, JKM, dan JHT.

Peserta BPU dapat memilih dua paket utama. Pilihan pertama adalah JKK dan JKM, sedangkan pilihan kedua menggabungkan JKK, JKM, dan JHT. Dengan demikian, JHT dapat ditambahkan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar iuran.

Jaminan Kecelakaan Kerja

JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, perjalanan pulang, atau mengalami penyakit akibat lingkungan kerja.

Manfaatnya dapat mencakup:

  • Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
  • Perawatan akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja.
  • Santunan cacat.
  • Santunan meninggal karena kecelakaan kerja.
  • Layanan perawatan di rumah dalam kondisi tertentu.
  • Beasiswa untuk maksimal dua anak sesuai ketentuan.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut santunan meninggal akibat kecelakaan kerja dapat mencapai 48 kali penghasilan yang dilaporkan. Beasiswa bagi maksimal dua anak dapat mencapai total Rp174 juta apabila persyaratannya terpenuhi.

Jaminan Kematian

JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Manfaat ini ditujukan untuk membantu ahli waris menghadapi biaya dan hilangnya penghasilan keluarga.

Manfaat uang tunainya terdiri dari:

  • Santunan kematian Rp20 juta.
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta.
  • Biaya pemakaman Rp10 juta.
  • Beasiswa maksimal untuk dua anak jika memenuhi ketentuan.

Jaminan Hari Tua

JHT merupakan simpanan yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya. Untuk peserta BPU, besar iurannya adalah 2% dari dasar penghasilan yang dipilih.

Manfaat JHT dapat diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi kondisi pencairan lain berdasarkan peraturan.

Jadi, ketika muncul pertanyaan jenis apa yang bisa diikuti di BPJS BPU, jawabannya adalah JKK dan JKM sebagai perlindungan dasar, kemudian JHT dapat ditambahkan untuk mempersiapkan dana hari tua.

3. Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Perhitungan iuran terbaru setelah Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU.

Iuran BPU ditentukan berdasarkan program dan dasar penghasilan yang dilaporkan. JKK dikenakan sebesar 1% dari dasar penghasilan, JKM memiliki iuran normal Rp6.800 per bulan, sedangkan JHT sebesar 2% dari dasar penghasilan.

Berikut contoh iuran normal sebelum keringanan:

Dasar Penghasilan JKK JKM JHT Opsional Total Dengan JHT
Rp1.000.000 Rp10.000 Rp6.800 Rp20.000 Rp36.800
Rp1.200.000 Rp12.000 Rp6.800 Rp24.000 Rp42.800
Rp1.400.000 Rp14.000 Rp6.800 Rp28.000 Rp48.800
Rp1.600.000 Rp16.000 Rp6.800 Rp32.000 Rp54.800
Rp1.800.000 Rp18.000 Rp6.800 Rp36.000 Rp60.800

Pada Juli 2026, terdapat keringanan sebesar 50% untuk iuran JKK dan JKM. Bagi BPU sektor transportasi, keringanan berlaku sejak Januari 2026 sampai Maret 2027. Untuk pekerja BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku mulai April sampai Desember 2026. Iuran JHT tidak termasuk dalam potongan tersebut.

Sebagai contoh, pekerja dengan dasar penghasilan Rp1 juta biasanya membayar JKK Rp10.000 dan JKM Rp6.800. Selama mendapatkan keringanan, pembayaran keduanya menjadi Rp5.000 dan Rp3.400 atau total Rp8.400 per bulan. Jika menambahkan JHT Rp20.000, totalnya menjadi Rp28.400.

Jawaban atas pertanyaan Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah akhirnya bergantung pada penghasilan yang dipilih, program, serta berlakunya keringanan. Periksa nominal tagihan yang muncul sebelum membayar karena kebijakan diskon memiliki batas waktu.

Meskipun nominalnya relatif kecil, iuran sebaiknya dimasukkan ke pos pengeluaran tetap. Ketika pendapatan terasa selalu habis sebelum kewajiban dibayar, panduan mengenai alasan uang cepat habis dan cara mengatasinya dapat membantu merapikan prioritas bulanan.

4. Manfaat Ahli Waris Ketika Peserta Meninggal Dunia

Besaran manfaat dibedakan berdasarkan penyebab kematian. Jika peserta meninggal bukan akibat pekerjaan, klaim masuk melalui JKM. Jika kematian disebabkan kecelakaan kerja, manfaatnya diproses melalui JKK.

Cair Berapa BPJS BPU Kalau Meninggal

Untuk kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, manfaat tunai JKM berjumlah Rp42 juta. Nilai tersebut berasal dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Ahli waris juga berpeluang memperoleh beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak. Beasiswa mensyaratkan masa iur minimal tiga tahun serta pemenuhan ketentuan usia dan pendidikan anak. Total manfaat beasiswa dapat mencapai Rp174 juta.

Jadi, ketika keluarga bertanya cair berapa BPJS BPU kalau meninggal, jangan langsung menjumlahkan Rp42 juta dengan Rp174 juta. Rp42 juta merupakan santunan tunai JKM, sedangkan beasiswa adalah manfaat tambahan yang diberikan bertahap apabila persyaratannya terpenuhi.

Manfaat Jika Meninggal Karena Kecelakaan Kerja

Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat memperoleh santunan sebesar 48 kali penghasilan yang dilaporkan. Manfaat lain dapat mencakup biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa sesuai ketentuan.

Karena santunan JKK dipengaruhi dasar penghasilan, peserta sebaiknya tidak melaporkan penghasilan terlalu rendah hanya untuk mengejar iuran murah. Dasar penghasilan akan memengaruhi nilai perlindungan yang diterima ketika risiko benar-benar terjadi.

5. Cara Memeriksa Saldo JHT Dan Menjaga Kepesertaan Tetap Aktif

Saldo hanya tersedia bagi peserta yang mengikuti JHT. Jika paket yang dipilih cuma JKK dan JKM, tidak ada saldo tabungan yang ditampilkan karena kedua program tersebut merupakan perlindungan risiko, bukan simpanan.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Melalui JMO

Cara pemeriksaannya adalah:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO.
  2. Masuk menggunakan email dan kata sandi.
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  4. Tekan Cek Saldo.
  5. Pilih nomor kartu peserta atau KPJ.
  6. Saldo dan informasi iuran akan muncul.

Selain saldo, JMO dapat menampilkan status kepesertaan, program yang diikuti, iuran terakhir, dan tanggal pembayaran terakhir.

Jika menu saldo tidak muncul, periksa apakah akun JMO sudah terhubung dengan KPJ yang benar dan apakah peserta memang mengambil program JHT. Proses Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah tidak bisa digunakan untuk melihat “saldo JKK” atau “saldo JKM” karena kedua program tersebut tidak dikumpulkan sebagai tabungan pribadi.

Bayar iuran secara rutin agar perlindungan tetap berjalan. Jangan menunggu kecelakaan, sakit akibat pekerjaan, atau musibah keluarga baru memeriksa status kepesertaan.

Keputusan untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dipandang sebagai perlindungan penghasilan, bukan sekadar pengeluaran bulanan. Nilai iurannya mungkin kecil, tetapi manfaatnya dapat menjadi pagar ketika pekerjaan mandiri sedang berada di sisi paling rapuh.

Q&A 

Apakah Freelancer Dan Pedagang Bisa Menjadi Peserta BPU?

Bisa. BPU ditujukan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatan mandiri, termasuk freelancer, pedagang, petani, pengemudi, pengacara, dokter, pekerja seni, dan pemilik usaha.

Apakah Peserta BPU Wajib Mengikuti JHT?

Tidak harus. Peserta dapat memilih paket JKK dan JKM, atau menambahkan JHT. Pilihannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan membayar iuran.

Apakah Santunan Rp42 Juta Pasti Diterima Bersama Beasiswa?

Tidak selalu. Santunan tunai Rp42 juta merupakan manfaat JKM. Beasiswa menjadi manfaat tambahan bagi maksimal dua anak apabila masa iur dan persyaratan lain sudah terpenuhi.

Mila Jelita

Hi, I’m Mila Jelita, a finance writer and researcher with over 5 years of experience covering personal finance, investing, fintech, digital banking, and business trends. I’ve always been interested in…

View all posts by Mila Jelita →